Benarkah
demikian? Secara logika saja, terasa aneh. Betapa banyak perbuatan yang dulu
tidak dilakukan Nabi Muhammad SAW, tetapi kita lakukan sekarang. Misalnya, baca
Quran dengan iPad atau tablet; atau sholat di atas pesawat terbang (musafir).
Ya kan?
Para
penuntut ilmu yang pernah mengkaji ilmu Ushul Fiqih tentunya mengetahui bahwa
perkara-perkara yang tidak dicontohkan Nabi Muhammad SAW itu TIDAK OTOMATIS
menjadi haram.
Adapun
dalilnya antara lain adalah:
1.Dalam
Ushul Fiqih, dalil yang menunjukkan larangan ditunjukkan dengan tiga hal:
a.Shighot
Nahi, (bentuk kalimat larangan) seperti :
-Dan
janganlah kalian mendekati zina
-Janganlah
kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.
Larangan
dengan sighot Nahi tsb berindikasi Haram namun terkadang bisa berindikasi
Makruh.
b.Lafadz
Tahrim, (lafazh yang menunjukkan keharaman ) seperti :
Diharamkan
atas kalian bangkai
c.Dzammul
Fi’li (adanya celaan atas perkara tersebut, atau adanya ancaman siksa bagi
pelakunya), contoh :
Barang siapa
memalsukan maka ia bukan termauk golonganku .
2.Firman
Allah SWT dalam al-Quran :
“Apa yang
diberikan Rasul bagimu terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka
tinggalkanlah.” (QS Al Hasyr:7)
Dari ayat di
atas, perkara yang harus kita jauhi adalah perkara yang dilarang Rasulullah,
dan bukan perkara yang ditinggalkan Rasulullah, karena Allah tidak menyatakan
[dan apa yang ditinggalkan Rosul maka tinggalkanlah]. Artinya, kalau sudah
jelas dilarang, maka itu yang tidak boleh kita lakukan. Bila tidak ada larangan
apapun, meski Rasulullah tidak pernah melakukannya, kita boleh saja melakukan.
Misal, Rasulullah tidak melarang naik pesawat terbang, tapi beliau tidak pernah
naik pesawat terbang. Artinya, kita boleh dong, naik pesawat.
3.Rasulullah
SAW bersabda :
“Apa-apa
yang aku cegah atas kalian maka jauhilah (tinggalkanlah), dan apa-apa yang aku
perintahkan pada kalian kerjakanlah semampu kalian “ (HR. Bukhori Muslim)
Sebagaimana
ayat di atas (pada point 2) dalam hadits di atas Rasulullah SAW tidak
mengatakan [dan apa-apa yang aku tinggalkan maka jauhilah].
4.Rasulullah
SAW bersabda :
“Dan apa
yang telah dihalalkan Allah Swt maka dia adalah halal, dan apa yang telah
diharamkan Allah maka dia adalah haram, sedang apa yang Allah diam darinya
(tidak membicarakannya) maka dia adalah boleh” (HR, Abu Dawud, Al Baihaqi)
5.Para
Ulama’ Ushul mendefisikan sunnah adalah: perkataan, perbuatan, dan atau ketetapan
Rasululloh SAW. Dan mereka tidak mengatakan at-Tark (apa yang ditinggalkan
Nabi) termasuk sunnah.
Jika sudah
mengetahui ilmunya, tetapi kemudian masih bersikap keras kepala mengharamkan
setiap perkara yang tidak dilakukan / tidak dicontohkan Nabi Muhammad SAW, maka
mereka adalah termasuk para penjahat yang melakukan kejahatan terbesar,
sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW :
“Sebesar-besar
kejahatan muslimin (pada muslim lainnya) adalah yang mempermasalahkan suatu hal
yang tidak diharamkan, namun menjadi haram sebab ia mempermasalahkannya”
(Shahih Bukhari)
(Dikutip
dari islam-institute.com)
diambil dari: LIPUTANISLAM
0 komentar:
Posting Komentar